Mulai bulan lalu 1 maret 2021 Pemerintah Indonesia telah memberlakukan pajak mobil o persen bagi yang warganya yang mau membeli mobil baru. Kebijakan ini akan tertulis di dalam aturan pajak penjualan atas barang mewah.

Aturan seperti ini menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada industri dalam negeri supaya dapat memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi. Dengan begitu, pemerintah dapat meningkatkan daya beli warganya terhadap otomotif, terutama para kelas menengah ke atas .

Ketentuan Pajak Mobil 0 Persen

pajak-mobil-0-persen

Untuk ketentuan kebijakan ini tidak berlangsung secara keseluruhan dan terus menerus. Namun terdapat beberapa tahapan diskon di pajak mobil baru. Untuk lebih jelasnya sebagai berikut:

  • Tahap pertama: 0 persen dari arif yang akan berlangsung mulai dari bulan Maret-Mei 2021.
  • Tahap kedua: 50 persen dari tari yang akan berlangsung mulai dari bulan Juni-Agustus 2021.
  • Tahap ketiga: 25 persen dari tarif yang akan berlangsung mulai dari bulan September-November 2021.

Tipe Mobil Yang Masuk PPnBM 0 Persen

Adapun tipe mobil yang masuk ke dalam pajak mobil 0 persen sebagai berikut:

1. Multi Purpose Vehicle (MPV)

Multi-Purpose-Vehicle-MPV

 

MPV atau multi purpose vehicle merupakan tipe kendaraan dengan klasifikasi dari mobil multifungsi yang bisa dipakai untuk mengangkut penumpang maupun barang.

Tipe kendaraan ini lebih cenderung mempunyai klasifikasi minibus apabila dilihat dari bentuknya. Berikut beberapa jenis mobil yang masuk ke dalam tipe mobil MPV, sebagai berikut:

  • Nissan Livina
  • Suzuki Ertiga
  • Toyota Avanza
  • Mitsubishi Xpander
  • Daihatsu Xenia
  • Honda Mobilio
  • Wuling Confero

2. Low Sport Utility Vehicle (LSUV)

Low-Sport-Utility-Vehicle-LSUV

LSUV atau low sport utility vehicle merupakan tipe kendaraan dengan klasifikasi mobil penumpang hanya saja dibuat dengan bentuk kerangka truk ringan atau jika di Indonesia dikenal dengan sebutan Jip. Tipe mobil seperti ini umumnya di bekali dengan penggerak 4 roda atau 4×4 supaya bisa di pakai untuk berjalan di lajur off road.

Meski demikian, terdapat juga jeni mobil SUV yang tidak di bekali dengan penggerak 4 roda. Ciri khasnya dari tipe kendaraan SUV adalah terdapat ban serep yang terpasang di bagian belakang dan umumnya mempunyai jarak yang lumayan tinggi dari tanah. Nah untuk jenis mobil dengan tipe LSUV, seperti:

  • Honda BR-V
  • Suzuki XL-7
  • DFSK Glory 560
  • Daihatsu Terios
  • Toyota Rush
  • Mitsubishi Xpander Cross

3. Low Cost Green Car (LCGC)

Kalau tipe kendaraan seperti ini dapat dikatakan sebagai mobil yang murah namun ramah lingkungan atau dikenal dengan nama resminya adalah kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau.

Nah untuk jeni mobilnya pada tipe LCGC, seperti:

  • Toyota Calya
  • Daihatsu Sigra
  • Daihatsu Ayla
  • Toyota Agya
  • Honda Brio Satya

4. Sedan

Sedan

Sedan adalah tipe kendaraan penumpang dengan 3 jenis konfigurasi dengan pilar A,B serta C. Nah untuk bagian penumpang terdiri dari 2 baris tempat duduk dengan kapasitas hingga 5 orang. Sedangkan untuk barangnya, umumnya ditempatkan di bagian belakang. Jenis mobil yang masuk ke dalam tipe sedan adalah Toyota Vios.

Jenis Mobil Yang Masuk PPnBM 0 Persen

Berikut dibawah ini merupakan beberapa jenis mobil yang masuk ke dalam pajak mobil 0 persen sesuai dengan merknya, sebagai berikut:

1. Honda

Honda

Terdapat lima jenis mobil honda yang bisa memperoleh intensif pajak PPnBM mobil baru 0 persen, seperti:

  • Mobilio
  • BR-V
  • Jazz
  • Brio RS
  • HR-V

Nah untuk Honda City sendiri mempunyai kapasitas mesin dibawah 1.500 cc. Hanya saja, mobil ini menjadi produk mobil CBU Thailand sehingga tidak memenuhi kriteria.

2. Suzuki

Suzuki

Suzuki sendiri mempunyai berbagai macam produk dengan kapasitas mesin dibawah 1.500 cc. Hanya saja sedikit jenis mobilnya yang memperoleh insentif pajak PPnBM mobil baru 0 persen, seperti: 

  • All New Ertiga
  • XL7
  • APV

Untuk jenis mobil Suzuki lainnya seperti Jimny, Ignis, Baleno dan SX4 S-Cross merupakan produk CBU India dan Jepang. Sedangkan untuk Carry serta Karimun Wagon R sendiri sudah dibebaskan dari PPnBM. Pasalnya sudah masuk ke dalam tipe mobil niaga dan LCGC.

3. Mitsubishi

Mitsubishi

Sesuai dengan kriteria pemberian insentif PPnBm, tipe mobil Mitsubishi yang bisa memperoleh kebijakan ini seperti:

  • Mitsubishi Xpander
  • Mitsubishi Xpander Cross

Sedangkan untuk Eclipse Cross, Triton dan Pajero Sport telah dipastikan tidak akan memperoleh kebijakan ini karena sudah berstatus 4×4, CKD dan mesin mobil berkapasitas di atas .500 cc.

4. Toyota

Toyota

Untuk jenis kendaraan mobil Toyota sendiri mempunyai beberapa produk sesuai dengan aturan relaksasi pajak PPnBM tersebut. Untuk jenis mobil Toyota yang bisa memperoleh insentif kebijakan ini, diantaranya:

  • Sienta
  • Yaris
  • Vios
  • Toyota
  • Avanza
  • Rush

Nah untuk Vios sendiri telah menjadi satu-satunya sedan yang dapat memperoleh kebijakan insentif fiskal pajak PPnBM mobil baru 0 persen. Ini karena TKDN mencapai 75 persen.

5. Daihatsu

Daihatsu

Daihatsu sendiri jenis mobil yang mempunyai beberapa produk yang sesuai dengan syarat insentif pajak PPnBM. Ada beberapa jenis mobil yang bisa memperoleh kebijakan dari pemerintah ini, seperti Xenia dan Terios.

6. Nissan

Nissan

Nissan sendiri mempunyai beberapa produk mobil yang bisa mendapatkan insentif pajak PPnBM mobil baru 0 persen. Salah satunya All New Livina.

Pajak mobil o persen merupakan salah satu kebijakan yang diharapkan bisa membantu meningkatkan roda perekonomian negara, apalagi di tengah pandemi seperti ini. Namun bukan berarti dengan aturan seperti, seseorang bisa dengan bebas membeli mobil. Pastikan selalu membeli mobil sesuai dengan kebutuhan dan budget yang dimiliki.